Read more. The International Maritime Organization. About IMO is the United Nations specialized agency with responsibility for the safety and security of shipping and the prevention of marine and atmospheric pollution by ships. In other words, its role is to create a level playing-field so that ship operators cannot address their financial issues by simply cutting corners and compromising on safety, security and environmental performance.
This approach also encourages innovation and efficiency. Shipping is a truly international industry, and it can only operate effectively if the regulations and standards are themselves agreed, adopted and implemented on an international basis. And IMO is the forum at which this process takes place. Learn More. Annex III : Prevention of pollution by harmful substances in packaged form 1 july Aturan tambahan ini tidak dilaksanakan oleh semua negar yaitu aturan standar pengemasan, pelabelan, metode penyimpanan dan dokumentasi atas limbah berbahaya yang dihasilkan kapal ketika sedang berlayar Annex IV : Prevention of pollution by sewage from ships 27 september Aturan ini khusus untuk faecal waters dan aturan kontaminasi yang dapat diterima pada tingkatan batasan tertentu.
Cairan pembunuh kuman disinfektan dapat dibuang ke laut dengan jarak lebih dari 4 mil laut dari pantai terdekat. Air buangan yang tidak diolah dapat dibuang ke laut dengan jarak lebih 12 mil laut dari pantai terdekat dengan syarat kapal berlayar dengan kecepatan 4 knot.
Annex V : Prevention of pollution by garbage from ships 31 december Aturan yang melarang pembuangan sampah plastik ke laut. Annex IV : Prevention of air pollution by ships Aturan ini tidak dapat efektif dilaksanakan karena tidak cukupnya negara yang meratifiskasi menandatangani persetujuan. Tetapi, kemudian pada tahun dilakukan beberapa modifikasi yang menitik-beratkan pencegahan hanya pada kagiatan operasi kapal tangki pada Annex I dan yang terutama adalah keharusan kapal untuk dilengkapai dengan Oily Water Separating Equipment dan Oil Discharge Monitoring Systems.
Kewajiban umum Negara-negara tertuang dalam Pasal 1 yang menyebutkan bahwa : The Parties to the Convention undertake to give effect to the provisions of the present Convention and those Annexes thereto by which they are bound, in order to prevent the pollution of the marine environment by the discharge of harmful substances or effluents containing such substances in contravention of the present Convention.
Hal ini berarti bahwa Negara-negara peserta konvensi memiliki kewajiban untuk menerapkan preventive principle yaitu mencegah polusi khususnya minyak yang dapat mencemari lingkungan laut. Pasal berbunyi : yang menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Pasal menggariskan prinsip penting dalam pemanfaatan sumber daya di lingkungan laut, yaitu prinsip yang berbunyi : bahwa setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka dan sesuai dengan kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Kewajiban Negara Konvensi Hukum Laut meminta setiap Negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah prevent , mengurangi reduce , dan mengendalikan control pencemaran lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran, seperti pencemaran dari pembuangan limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari sumber daratan land-based sources , dumping, dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi.
Dalam berbagai upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan tersebut setiap Negara harus melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global sebagaimana yang diatur oleh Pasal Konvensi Hukum Laut Negara peserta Konvensi Hukum Laut mempunyai kewajiban untuk menaati semua ketentuan Konvensi tersebut berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, yaitu antara lain sebagai berikut : Kewajiban membuat peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang mengatur secara komprehensif termasuk penanggulangan pencemaran lingkungan laut dari berbagai sumber pencemaran, seperti pencemaran dari darat, kapal, dumping, dan lainnya.
Dalam peraturan perundang-undangan tersebut termasuk penegakan hukumnya, yaitu proses pengadilannya Kewajiban melakukan upaya-upaya mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Kewajiban melakukan kerja sama regional dan global, kalau kerja sama regional berarti kerja sama ditingkat negara-negara anggota ASEAN, dan kerja sama global berarti dengan negara lain yang melibatkan negara-negara di luar ASEAN karena sekarang persoalan pencemaran lingkungan laut adalah persoalan global, sehingga penanganannya harus global juga.
Negara harus mempunyai peraturan dan peralatan sebagai bagian dari contingency plan Peraturan perundang-undangan tersebut disertai dengan proses mekanisme pertanggungjawaban dan kewajiban ganti ruginya bagi pihak yang dirugikan akibat terjadinya pencemaran laut.
Kerja Sama Regional Dan Internasional : Dalam melaksanakan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut tersebut, setiap Negara diharuskan melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global. Keharusan untuk melakukan kerja sama regional dan global global and regional co-operation diatur oleh Pasal Konvensi Hukum Laut Kerja sama regional dan global tersebut dapat berupa kerja sama dalam pemberitahuan adanya pencemaran laut, penanggulangan bersama bahaya atas terjadinya pencemaran laut, pembentukan penanggulangan darurat contingency plans against pollution , kajian, riset, pertukaran informasi dan data serta membuat kriteria ilmiah scientific criteria untuk mengatur prosedur dan praktik bagi pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan laut sebagaimana ditegaskan oleh Pasal Konvensi Hukum Laut Di samping itu, Pasal Konvensi Hukum Laut mewajibkan setiap Negara untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur pencegahan dan pengendalian pencemaran laut dari berbagai sumber pencemaran, seperti sumber pencemaran dari darat land-based sources , pencemaran dari kegiatan dasar laut dalam jurisdiksi nasionalnya pollution from sea-bed activities to national jurisdiction , pencemaran dari kegiatan di Kawasan pollution from activities in the Area , pencemaran dari dumping pollution by dumping , pencemaran dari kapal pollution from vessels , dan pencemaran dari udara pollution from or through the atmosphere.
Tanggung Jawab Dan Kewajiban Ganti Rugi Konvensi Hukum Laut mengatur persoalan tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Pasal Konvensi menegaskan bahwa setiap Negara bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban internasional mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, sehingga semua Negara harus memikul kewajiban ganti rugi sesuai dengan hukum internasional. Setiap Negara harus mempunyai peraturan perundang-undangan tentang kompensasi yang segera dan memadai atas kerugian damage yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan laut yang dilakukan orang natural person atau badan hukum juridical person yang berada dalam jurisdiksinya.
Oleh karena itu, setiap Negara harus bekerja sama dalam mengimplementasikan hukum internasional yang mengatur tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi untuk kompensasi atas kerugian akibat pencemaran lingkungan laut, dan juga prosedur pembayarannya seperti apakah dengan adanya asuransi wajib atau dana kompensasi.
Tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi dari Negara atau disebut tanggung jawab Negara state sovereignty merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional, sehingga kalau terjadi pelanggaran kewajiban internasional akan timbul tanggung jawab Negara. Pelanggaran kewajiban internasional tersebut seperti tidak melaksanakan ketentuan-ketenuan yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut yang sudah mengikat negaranya.
Belum ada perjanjian yang secara khusus mengatur tanggung jawab Negara dalam hukum internasional. CLC merupakan konvensi yang mengatur tentang ganti rugi pencemaran laut oleh minyak karena kecelakaan kapal tanker.
Konvensi ini berlaku untuk pencemaran lingkungan laut di laut territorial Negara peserta. Dalam hal pertanggungjawaban ganti rugi pencemaran lingkungan laut maka prinsip yang dipakai adalah prinsip strict liability.
Konvensi tersebut mencakup kerusakan pencemaran lokasi termasuk perairan negara anggota konvensi Negara Bendera Kapal dan Kebangsaan pemilik kapal tangki tidak tercakup dalam tingkup aplikasi dan CLC Convention. Konvensi ini diberlakukan hanya pada kerusakan yang disebabkan oleh tumpahan muatan minyak dari kapal tangki dan tidak termasuk tumpahan minyak yang bukan muatan atau usaha pencegahan murni yang dilakukan dimana tidak ada sama sekali Minyak yang tumpah dari kapal tangki.
Konvensi ini juga hanya berlaku pada kapal yang mengangkut minyak sebagai muatan yakni kapal tangki pengangkut minyak. Strict Liability Pemilik kapal tangki mempunyai kewajiban ganti rugi terhadap kerusakan pencemaran yang disebabkan oleh tumpahan minyak dan kapalnya akibat kecelakaan. Alasan pengecualian tersebut diatas sangat terbatas, dan pemilik boleh dikatakan berkewajiban memberikan ganti rugi akibat kerusakan pencemaran pada hampir semua kecelakaan yang terjadi.
Apabila pihak yang mengklaim Claimant dapat membuktikan bahwa kecelakaan terjadi karena kesalahan pribadi actual fault of privity dari pemilik, maka batas ganti rugi limit his liability untuk pemilik kapal tidak diberikan. Hal ini tldak menghalangi korban mengklaim kompensasi ganti rugi diluar konvensi ini dari orang lain selain pemlik kapal. Namun demikian, konvensi melarang melakukan klaim kepada perwakilan atau agen pemilik kapal. Pemilik kapal harus mengatasi masalah klaim dari pihak ketiga berdasarkan hukum nasional yang berlaku.
Konvensi ini membahas tentang pergerakan limbah berbahaya lintas negara yang ditandatangani lebih dari negara. Kesepakatan yang dihasilkan dalam konvensi ini adalah : Mengurangi produksi limbah berbahaya. Mengurangi perpindahan lintas batas transboundary limbah berbahaya Pembuangan limbah sedekat mungkin dengan tempat dihasilkannya.
Sistem monitoring ini terdiri dari: Meteran minyak untuk mengukur kadar minyak dalam air Indikator kecepatan kapal untuk mengetahui kecepatan kapal dalam knots Indikator posisi kapal untuk mengetahui posisi kapal Discharge control untuk mengatur pembuangan minyak Data recorder untuk mencatat data-data pada waktu discharge Data display untuk menunjukkan data-data ketika discharge sedang berlangsun.
OPRC adalah kerjasama internasional untuk menanggulangi pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak dan barang beracun yang berbahaya. Negara anggota setuju melakukan kerjasama dan saling membantu anggota yang meminta bantuan menanggulangi pencemaran yang terjadi, dengan ketentuan memiliki kesanggupan dan sarana yang cukup dan pihak yang meminta bantuan harus membayar kepada pihak yang membantu biaya bantuan yang diberikan.
Negara anggota menyetujui bahwa kapal, offshore units, pesawat terbang, pelabuhan dan fasilitas bongkar muat lainnya akan melaporkan semua pencemaran yang terjadi ke pantai terdekat suatu negara atau ke penguasa pelabuhan negara tetangga terdekat, dan memberitahukan negara tetangga termasuk International Maritime Organization IMO.
D alam pencemaran baik lingkup nasional maupun regional, suatu konvensi mengharuskan dibentuk sistem nasional untuk segera menanggulangi secara efektif pencemaran yang terjadi.
Setiap anggota, apakah sendiri ataukah melalui kerjasama dengan negara lain, atau dengan industri harus menyiapkan:. Kerjasama antara anggota di bidang teknik dan training agar dapat menggunakan dan memanfaatkan sarana dan peralatan yang tersedia untuk rnenanggulangi pencemaran.
Kerjasama langsung atau melalui Badan IMO untuk melakukan simposium internasional secara reguler tukar-menukar pengalaman dan penemuan baru melakukan penangulangan, peralatan yang digunakan dan hasil penelitian yang dilakukan, teknologi dan teknik pemantauan, penampungan, dispersion yang digunakan, pembersihan dan pemulihan kembali.
IMO bertanggung jawab fungsi kegiatan berikut :. Dalam konvensi ini, prinsip-prinsip yang digunakan adalah Precautionary principle, Prevention principle, Polluters pay principle, Cooperation and assistance serta Strict liability. Konvensi ini merupakan proses dari akumulasi dari masyarakat internasional untuk mencegah dilakukannya dumping.
Pasal 1 Konvensi London menyebutkan bahwa :. Contracting Parties shall individually and collectively promote the effective control of all sources of pollution of the marine environment, and pledge themselves especially to take all practicable steps to prevent the pollution of the sea by the dumping of waste and other matter that is liable to create hazards to human health, to harm living resources and marine life, to damage amenities or to interfere with other legitimate uses of the sea.
Dalam konvensi ini, prinsip-prinsip yang digunakan adalah rights to explore without causing harm principle, Precautionary principle, effective control principle Prevention principle, Polluters pay principle, dan the responsibility of states.
Aturan ini memuat sekitar jenis barang yang tidak boleh dibuang ke laut, hanya dapat disimpan dan selanjutnya diolah ketika sampai di pelabuhan. Aturan tambahan ini tidak dilaksanakan oleh semua negar yaitu aturan standar pengemasan, pelabelan, metode penyimpanan dan dokumentasi atas limbah berbahaya yang dihasilkan kapal ketika sedang berlayar. Aturan ini khusus untuk faecal waters dan aturan kontaminasi yang dapat diterima pada tingkatan batasan tertentu.
Aturan yang melarang pembuangan sampah plastik ke laut. Aturan ini tidak dapat efektif dilaksanakan karena tidak cukupnya negara yang meratifiskasi menandatangani persetujuan. Konvensi Hukum Laut secara lengkap mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan laut protection and preservation of the marine environment yang terdapat dalam Pasal Konvensi Hukum Laut meminta setiap Negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah prevent , mengurangi reduce , dan mengendalikan control pencemaran lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran, seperti pencemaran dari pembuangan limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari sumber daratan land-based sources , dumping, dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi.
Negara peserta Konvensi Hukum Laut mempunyai kewajiban untuk menaati semua ketentuan Konvensi tersebut berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, yaitu antara lain sebagai berikut :. Kerja Sama Regional Dan Internasional :.
0コメント